Jumat, 5 Juni 2026

Polemik SMKN 2 Rejang Lebong

37 Guru dan Staf SMKN 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepsek, Kini Siap Buka-bukaan!

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Kolase/TribunBengkulu.com
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya. 

 Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Tuntut Kepsek Mundur

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut kepala sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

Petisi tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata telah dibuat sejak sekitar satu bulan lalu.

Isinya merupakan bentuk protes terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi. 

Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).

Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.

"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar kepala sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter. 

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved