Korupsi Tambang di Bengkulu
Peran David Alexander Yuwono dalam Skandal Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu
Penetapan David Alexander Yuwono sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penetapan David Alexander Yuwono sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu, menguak peran pentingnya dalam skema manipulasi yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Komisaris PT Ratu Samban Minning itu disebut sebagai salah satu penggerak utama dalam rantai koordinasi antar perusahaan yang terlibat.
David tak hanya menjabat sebagai komisaris, tetapi diduga juga aktif berperan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan yang memfasilitasi praktik korupsi yang saat ini sedang diusut.
Namun untuk lebih detailnya, pihak Kejati Bengkulu masih belum menjabarkan secara detail atas peran masing-masing tersangka, termasuk tersangka kedelapan ini.
"Untuk informasi lainnya nanti akan kita sampaikan lagi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penetapan David sebagai tersangka kedelapan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna dalam konferensi pers yang digelar didampingi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media Rabu (30/7/2025).
David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.
Penambahan nama tersangka ini melengkapi daftar panjang para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana).
Harta Kekayaan Nadzirin Inspektur Tambang Terseret Korupsi di Bengkulu, Punya Aset Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi Tambang di Bengkulu Rp500 Miliar, Inspektur Tambang jadi Tersangka ke-12 |
![]() |
---|
Terbongkar! Pejabat Kementerian ESDM Terima Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Tambang Bengkulu |
![]() |
---|
Kejati Bengkulu Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Tambang Rp500 M, Nilainya Masih Dirahasiakan |
![]() |
---|
Kekayaan Sunindyo Suryo Herdadi Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu, Naik Rp3,1 Miliar Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.