Korupsi Tambang di Bengkulu
Peran David Alexander Yuwono dalam Skandal Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu
Penetapan David Alexander Yuwono sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
USUT KORUPSI - Kejati Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu, Rabu (30/7/2025).
2.Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya).
3.Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana).
4.Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
5.Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
6.Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu).
7.Edi Santosa Rahardja (Direktur PT Ratu Samban Minning).
Seluruh tersangka diduga berperan dalam praktik manipulasi data hasil pengujian dan pengangkutan batu bara yang merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Kacab PT Sucofindo Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi Tambang di Bengkulu
Harta Kekayaan Nadzirin Inspektur Tambang Terseret Korupsi di Bengkulu, Punya Aset Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi Tambang di Bengkulu Rp500 Miliar, Inspektur Tambang jadi Tersangka ke-12 |
![]() |
---|
Terbongkar! Pejabat Kementerian ESDM Terima Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Tambang Bengkulu |
![]() |
---|
Kejati Bengkulu Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Tambang Rp500 M, Nilainya Masih Dirahasiakan |
![]() |
---|
Kekayaan Sunindyo Suryo Herdadi Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu, Naik Rp3,1 Miliar Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.