Korupsi Tambang di Bengkulu

Peran David Alexander Yuwono dalam Skandal Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu

Penetapan David Alexander Yuwono sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
USUT KORUPSI - Kejati Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu, Rabu (30/7/2025). 

2.Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya).

3.Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana).

4.Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya).

5.Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).

6.Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu).

7.Edi Santosa Rahardja (Direktur PT Ratu Samban Minning).

Seluruh tersangka diduga berperan dalam praktik manipulasi data hasil pengujian dan pengangkutan batu bara yang merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar. 

Baca juga: Duduk Perkara Kacab PT Sucofindo Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved