Berita Nasional
Tom Lembong Bebas, Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Prosedur Pemberiannya?
Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
Pasal itu berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
| 888.000 Murid TK Akan Terima PIP Rp450 Ribu, Apa Saja Syaratnya? |
|
|---|
| Gibran Tolak BBM Naik, Kini Harga Nonsubsidi Justru Naik, Ini Penjelasan Bahlil |
|
|---|
| Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Capai Rp 6,9 Miliar, Dadan Hindayana: Bukan Pengadaan BGN |
|
|---|
| DPR Desak Kepala BGN Klarifikasi soal Pengadaan Motor Listrik MBG Sebut Tak Ada Laporan |
|
|---|
| Ramai soal Motor Listrik DPR Panggil Kepala BGN, Singgung soal Pelanggaran Anggaran Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/9-Hari-Prabowo-Jadi-Presiden-Tom-Lembong-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi-Impor-Gula-Rp-400-M.jpg)