Berita Nasional
Tom Lembong Bebas, Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Prosedur Pemberiannya?
Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya.
“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| 888.000 Murid TK Akan Terima PIP Rp450 Ribu, Apa Saja Syaratnya? |
|
|---|
| Gibran Tolak BBM Naik, Kini Harga Nonsubsidi Justru Naik, Ini Penjelasan Bahlil |
|
|---|
| Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Capai Rp 6,9 Miliar, Dadan Hindayana: Bukan Pengadaan BGN |
|
|---|
| DPR Desak Kepala BGN Klarifikasi soal Pengadaan Motor Listrik MBG Sebut Tak Ada Laporan |
|
|---|
| Ramai soal Motor Listrik DPR Panggil Kepala BGN, Singgung soal Pelanggaran Anggaran Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/9-Hari-Prabowo-Jadi-Presiden-Tom-Lembong-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi-Impor-Gula-Rp-400-M.jpg)