Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional

Tom Lembong Bebas, Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Prosedur Pemberiannya?

Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kompas.com
ABOLISI TOM LEMBONG - Kolase foto Tom Lembong (kiri) dan Prabowo (kanan). Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya. 

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved