Berita Nasional
Tom Lembong Bebas, Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Prosedur Pemberiannya?
Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mengenal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke Tom Lebong dan prosedur pemberiannya.
Tom Lebong atau Thomas Trikasih Lembong adalah Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus korupsi impor gula.
Ia akan mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Meskipun, diketahui bahwa Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Punya Peluang Banding Meski Divonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Apa Itu Abolisi?
Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dikutip dari Kompas.com, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
| Noel Ultimatum KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah ' Pimpinan KPK Harus Undur diri' |
|
|---|
| Sindiran Keras Eks Wamenaker Noel Ebenezer ke KPK 'Mereka Diisi Orang Bohong dan Tak Hebat' |
|
|---|
| KPK Minta Maaf Usai Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah 'Kami Mohon Maaf atas Kegaduhan yang Ada' |
|
|---|
| Sebut Ada Strategi, KPK Bantah Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Karena Lebaran |
|
|---|
| Alasan KPK Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gubernur Nonaktif Abdul Wahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/9-Hari-Prabowo-Jadi-Presiden-Tom-Lembong-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi-Impor-Gula-Rp-400-M.jpg)