Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

Reaksi Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Usai Sutan Mukhlis jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
TERSANGKA - Sutan Muklis, Anggota DPRD Bengkulu Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (5/8/2025).

Diketahui, Sutan Mukhlis resmi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016-2021 saat Ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung.
Menurut Evi, terkait kasus yang menjerat anggota PAN tersebut baru Ia ketahui sehari setelah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pihaknya akan fokus dalam proses hukum yang saat ini dihadapai oleh Sutan Mukhlis.

"Saya juga baru tahu hari ini (6/8/2025), untuk sementara kita akan fokus mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu Tengah," ujar Evi saat diwawancarai, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terkait pendampingan hukum dari PAN, Evi mengaku masih menunggu tanggapan dari Ketua DPW PAN Bengkulu, Helmi Hasan.

"Kami masih nunggu Pak Gubernur, beliau sekarang masih di Jakarta, setelah pulang, kita akan diskusikan terkait hal ini," sampainya.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021

 

Reaksi Sutan Muklis Usai Ditetapkan Tersangka

Sutan Muklis, Anggota DPRD Bengkulu Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025).

Sutan Muklis dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN ini tampak memberikan reaksi tak bisa saat digiring penyidik Kejari Bengkulu Tengah ke mobil tahanan.

Dengan mengenakan kopiah hitam, rompi merah muda dan tidak diborgol, Sutan tampak menyampaikan pesan kepada rekannya yang ada di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.

"Salam dengan kawan-kawan, ini lain mekanismenya ni. Agak janggal mekanismenya, salam sama kawan-kawan, adik beradik," ucap Sutan sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Tidak seperti para tersangka lain yang menundukkan kepala dan mengenakan masker. Sutan justru berjalan dengan tegap dan tidak menundukkan kepala, apalagi menggunakan masker.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved