Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

Reaksi Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Usai Sutan Mukhlis jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
TERSANGKA - Sutan Muklis, Anggota DPRD Bengkulu Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (5/8/2025). 

Sutan Muklis Resmi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, Politisi PAN tersebut digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda tanpa diborgol sembari dikawal ketat anggota TNI.

Sutan Muklis yang merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati tahun 2015-2021 itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelejen, Yudi Adiyansyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggaran tersebut telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Selain penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved