Minggu, 12 April 2026

Jadwal Pemkab Mukomuko

Bupati Mukomuko Choirul Huda Hadiri Pergantian PAW Anggota BPD Desa Sido Makmur

Jadwal Kegiatan Pemkab Mukomuko Bengkulu, Kamis 7 Agustus 2025, Choirul Huda akan Hadiri Pergantian PAW Anggota BPD Desa Sido Makmur.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
AGENDA PEMKAB MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Choirul Huda saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila, di halaman Kantor Bupati Mukomuko, Senin (2/6/2025). Jadwal Pemerintah Kabupaten Mukomumo, Kamis 7 Agustus 2025, Choirul Huda akan Hadiri Pergantian PAW Anggota BPD Desa Sido Makmur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menjadwalkan satu agenda utama untuk Kamis, 7 Agustus 2025.

Agenda tersebut adalah kehadiran Bupati Mukomuko, Choirul Huda, dalam kegiatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Sido Makmur.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko, pada pukul 09.00 WIB. Bupati dijadwalkan hadir langsung dalam prosesi tersebut.

Terkait kehadiran ini, peserta atau undangan kegiatan diminta mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) atau menyesuaikan dengan arahan protokoler.

Baca juga: Curhat Pilu Prada Lucky Sempat Curhat ke Dokter, Ngaku Dianaiaya Senior Sebelum Tewas


Penjelasan Resmi dari Kabag Protokol Setdakab Mukomuko

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setdakab) Mukomuko, Dodi Harsono, menyampaikan bahwa hingga Kamis pagi (7/8/2025) pukul 08.25 WIB, agenda resmi Pemkab Mukomuko hanya satu kegiatan, yaitu menghadiri pergantian PAW anggota BPD di Desa Sido Makmur.

“Untuk agenda sementara ini, di hari Kamis 7 Agustus 2025, Pak Bupati akan menghadiri kegiatan Pergantian PAW Anggota BPD Desa Sido Makmur,” jelas Dodi.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Prada Lucky Namo, Sempat Ngaku Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka dan Lebam


Imbauan Terkait Protokol Kegiatan Pemkab

Dodi juga mengimbau agar setiap agenda resmi perangkat daerah, baik dari OPD, kecamatan, desa, kelurahan, maupun mitra Pemkab, mengomunikasikan rencana kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah secara tertulis dan resmi.

“Sebagaimana arahan pimpinan, seluruh agenda kegiatan resmi yang mengundang Bupati atau Wakil Bupati agar dikoordinasikan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Mukomuko, paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan,” tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Anggota TNI Prada Lucky Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT, Tubuh Penuh Sayatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved