Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI soal Kematian Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior

Pesan terbuka ke Danrem 161 dan Panglima TNI soal kasus kematian Prada Lucky diduga dianiaya senior.

Editor: Yunike Karolina
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
PRADA LUCKY TEWAS - Dua prajurit TNI AD terus menjaga rumah duka keluarga Christian Namo dan Epi, Jumat (8/8/2025). Warga berdatangan untuk melayani jenazah Prada Lucky Chpril Saputra Namo, anggota Yonif TP 835 SYB, yang meninggal karena diduga dianiaya seniornya. 

Ansi juga menegaskan bahwa Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) di tempat Prada Lucky bertugas memiliki tanggung jawab besar terhadap kejadian ini, apalagi kasusnya terjadi di sana dan dilakukan oleh anggota Yonif dimaksud.

"Danyonif harus bisa memastikan pelaku diusut tuntas tanpa pandang bulu. Komandan harus bekerja sama penuh dengan Denpom dan tidak boleh melindungi pelaku. Siapapun pelakunya, tidak boleh tenang pilih, semua pelaku tanpa kecuali, mesti diusut dan diproses hukum," kata Ansy Rihi Dara.

Selain itu, Danyon Juga harus melakukan pemeriksaan internal. "Komandan harus menyelidiki mengapa insiden ini bisa terjadi, apakah ada kelalaian dalam pengawasan, dan apakah ada pola kekerasan yang selama ini dibiarkan," kata Ansi.

Danyon juga mesti memberikan sanksi disiplin dan administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Selain sanksi hukum, komandan juga bisa memberikan sanksi militer.

"Danyon harus bertanggung jawab secara moral dan komando. Sebagai pimpinan, komandan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di satuannya. Jika terbukti ada kelalaian, komandan juga harus menerima konsekuensi yang sesuai, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya," kata Ansi Rihi Dara.

Selain itu, tambah Ansi Rihi Dara, Danrem 161 Wirasakti Kupang juga berperan penting untuk mengungkap kasus kematian Prada Lucky.

Danrem harus mengambil peran sebagai pengawas utama dalam kasus ini untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif.

"Danrem mesti membentuk tim investigasi gabungan. Tim ini bisa terdiri dari Denpom, Kodim, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan objektivitas.

Dan mengawasi langsung proses penyelidikan kasus oni Danrem harus memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang bisa menghambat pengungkapan kasus," kata Ansi Rihi Dara.

Danrem juga mesti mendorong transparansi proses penanganan kasus kematian ini. "Danrem harus menjadi jembatan antara Denpom dan pimpinan TNI di tingkat yang lebih tinggi, memastikan bahwa semua informasi disampaikan secara jujur dan terbuka kepada keluarga, masyarakat melalui pers," kata Ansi Rihi Dara.

Selain itu, Danrem juga mesti memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban. Danrem harus memastikan keluarga korban mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Menurut Ansi Rihi Dara, hukuman yang pantas bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana militer.

Para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sesuai, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Para pelaku juga harus mendapatkan sanksi militer berat, termasuk pemberhentian tidak hormat dari dinas TNI, agar tidak ada lagi prajurit yang memiliki perilaku serupa," tegas Ansi Rihi Dara.

Kepada Panglima TNI, Ansi Rihi Dara berharap agar Panglima segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kasus kematian ini bisa terungkap modus dan motifnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved