Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Buka Lelang Jabatan Sekda & Eselon II, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
LELANG JABATAN - Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto saat diwawancarai, Jumat (15/82025). Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu. 

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;

2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP);

5. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan

Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

7. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun , 0 (nol) bulan, 0

(nol) hari saat penetapan / pelantikan bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya;

8. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada saat penetapan/pelantikan bagi calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah;

9. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba;

10.Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah Provinsi Bengkulu;

11. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina Tingkat I, IV/b;

12. Hasil Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

13.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved