Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Buka Lelang Jabatan Sekda & Eselon II, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
LELANG JABATAN - Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto saat diwawancarai, Jumat (15/82025). Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu. 

14.Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), tahun lapor terakhir;

15. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya serta tindak pidana umum; dan

16. Mendapat persetujuan/rekomendasi mengikuti Seleksi Terbuka pengisian JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

B. Persyaratan Administrasi

Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan melengkapi berkas fisik dan Softcopy/Scan dokumen persyaratan sebagai berikut :

1. Surat lamaran diketik dan ditanda tangani bermeterai Rp. 10.000 (formulir I);

2. Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000 (formulir II);

3. Ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang telah diakui dalam administrasi kepegawaian (Fotocopy untuk diserahkan);

4. Daftar riwayat hidup bermeterai Rp. 10.000 (formulir III);

5. Keputusan pengangkatan dalam JPT Pratama semua yang dimiliki bagi peserta yang sedang/pernah menduduki JPT Pratama dan/atau Jabatan Administrator semua yang dimiliki bagi peserta yang sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dimiliki bagi peserta yang sedang/pernah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya (Fotocopy dilegalisir untuk diserahkan);

6. SK Pangkat terakhir (Fotocopy dilegalisir untuk diserahkan);

7. Sertifikat kelulusan minimal Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Diklat Pim. III atau memiliki sertifikat kelulusan diklat fungsional ahli madya (Fotocopy untuk diserahkan);

8. Sertifikat diklat teknis maupun fungsional (Fotocopy untuk diserahkan jika ada);

9. Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2023 dan Tahun 2024 sekurang- kurangnya bernilai baik (Fotocopy dilegalisir untuk diserahkan);

10. Bukti penyerahan LHKPN/LHKAN (Fotocopy untuk diserahkan);

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved