Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Opini: Huru-hara Pajak Melejit, Pemerintah Vs Rakyat

Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar angka, melainkan legitimasi. Pajak bukan hanya soal legalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
OPINI PAJAK - Kolase foot Mufti Afif, sosok penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat'. Mufti Afif adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor. 

Rasa ketidakadilan itu bisa menjelma krisis legitimasi, sebagaimana terlihat dari tuntutan politik di berbagai daerah: mulai dari hak angket hingga desakan mundur kepala daerah.

Jika dibiarkan, keadaan ini tidak hanya merusak stabilitas sosial dan ekonomi, tetapi juga merapuhkan sendi demokrasi lokal.

Ironisnya, pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi sumber keterbelahan antara penguasa dan rakyat.

Karena itu, strategi baru mutlak diperlukan. Pertama, kebijakan kenaikan seharusnya berpegang pada prinsip progresivitas: yang kuat menanggung lebih besar, yang lemah mendapat keringanan.

Kedua, pemerintah tidak boleh mengabaikan transparansi dan komunikasi publik; rakyat berhak tahu dasar penetapan tarif.

Ketiga, literasi pajak harus diperkuat agar masyarakat melihat manfaat yang kembali kepada mereka.

Dan yang paling penting, pemerintah mesti memperlakukan masyarakat sebagai mitra, bukan sekadar objek pungutan.

Hanya dengan cara itu, pajak bisa kembali ke fitrahnya: instrumen pemerataan dan pembangunan, bukan sumber gaduh yang memicu retaknya kepercayaan sosial.

Pajak dalam Perspektif Islam

Dalam khazanah Islam, pajak (dharibah) bukan fondasi utama keuangan publik. Syariat telah menetapkan sumber-sumber yang jelas: zakat, kharaj, jizyah, dan ushr.

Zakat menempati posisi istimewa karena bersifat tetap, nilainya terukur, dan tujuannya jelas. Ia tidak bisa digantikan oleh pungutan lain.

Tetapi sejarah menunjukkan, kebutuhan negara sering kali melebihi pemasukan zakat. Dalam keadaan semacam itu, ulama klasik memberi ruang bagi penguasa untuk menarik pungutan tambahan, asalkan ada alasan mendesak dan syarat-syarat keadilan terpenuhi.

Imam al-Mawardi, misalnya, menegaskan bahwa penguasa boleh menarik harta rakyat ketika baitul mal kosong dan kebutuhan negara tidak bisa ditunda.

Ibnu Hazm berpendapat lebih keras: pungutan di luar zakat hanya boleh dilakukan saat darurat, dan itupun tidak boleh membebani secara berlebihan.

Ulama Malikiyah mengakui kebolehan pajak temporer, dengan syarat hasilnya benar-benar dipakai untuk kemaslahatan umum, bukan memperkaya kelompok tertentu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved