Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Opini: Huru-hara Pajak Melejit, Pemerintah Vs Rakyat

Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar angka, melainkan legitimasi. Pajak bukan hanya soal legalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
OPINI PAJAK - Kolase foot Mufti Afif, sosok penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat'. Mufti Afif adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor. 

Dengan kata lain, syariat memberi jalan, tetapi dengan pagar ketat berupa keadilan, transparansi, dan keterbatasan.

Ibn Taimiyah bahkan memperingatkan lebih jauh: pajak yang tidak adil lebih berbahaya daripada serangan musuh.

Alasannya sederhana, ketidakadilan pajak merusak kepercayaan rakyat kepada pemimpin, dan kepercayaan yang runtuh adalah awal kehancuran negara.

Pandangan ini sejalan dengan pesan al-Qur’an tentang pentingnya keadilan dan amanah dalam urusan publik.

Pajak boleh ada, tetapi hanya jika dikelola dengan jujur, adil, dan manfaatnya kembali kepada rakyat.

Jika kaca mata itu dipakai untuk menilai Indonesia hari ini, lonjakan PBB-P2 hingga ratusan persen tanpa musyawarah publik jelas menimbulkan luka.

Secara hukum sah, tetapi dalam pandangan keadilan Islam bisa dipandang menzalimi. Prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan menjadi tolok ukur.

Tanpa itu, pajak berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban yang meruntuhkan kontrak sosial.

Sebaliknya, bila keadilan ditegakkan, pajak bisa berjalan seiring dengan maqasid syariah: menjaga harta, melindungi kehidupan, dan menghadirkan kesejahteraan bersama.

Belakangan, muncul wacana dari pejabat negara yang menyamakan pajak dengan zakat.

Pernyataan ini menuai respons keras, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan bahwa meskipun sama-sama memberi manfaat sosial, zakat dan pajak tidak bisa dipersamakan.

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban ibadah yang bersifat tetap, ketentuannya sudah diatur syariat, dan penerimanya jelas: delapan golongan mustahik.

Zakat adalah bentuk pengabdian kepada Allah yang bersifat spiritual sekaligus sosial, sehingga statusnya tidak bisa digantikan oleh pungutan lain.

Sementara itu, pajak adalah kewajiban administratif yang ditetapkan negara demi memenuhi kebutuhan fiskal.

Besarannya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, sifatnya bisa berubah, dan penggunaannya cenderung luas: dari infrastruktur, gaji pegawai, hingga subsidi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved