Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Opini: Huru-hara Pajak Melejit, Pemerintah Vs Rakyat

Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar angka, melainkan legitimasi. Pajak bukan hanya soal legalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
OPINI PAJAK - Kolase foot Mufti Afif, sosok penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat'. Mufti Afif adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor. 

Pajak bersifat duniawi, lahir dari kontrak sosial, bukan dari kewajiban ibadah. Di sinilah letak bedanya.

Meskipun manfaatnya bisa bersinggungan—sama-sama dipakai untuk kesejahteraan—status hukumnya berbeda secara mendasar.

MUI menekankan bahwa menyamakan pajak dengan zakat berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

Pajak bisa ditetapkan selama memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, tetapi ia tidak memiliki nilai ibadah yang melekat pada zakat.

Sebaliknya, zakat tidak bisa dianggap sebagai pengganti pajak, karena keduanya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda.

Bagi umat Islam, zakat adalah jalan untuk menyucikan harta, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara untuk menopang roda pemerintahan.

Mengacaukan batas keduanya justru akan mereduksi makna zakat, sekaligus mengaburkan tanggung jawab negara dalam mengelola pajak dengan adil.

Rekomendasi Strategis

Gelombang penolakan pajak belakangan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Kenaikan pajak tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan angka dalam tabel penerimaan negara, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap rasa keadilan publik.

Karena itu, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh agar pajak kembali dipandang sahih, bukan sebagai beban yang menindas.

Pertama, desain tarif harus progresif dan transparan. Artinya, beban pajak tidak boleh dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan daya dukung ekonomi masing-masing lapisan masyarakat.

Kelompok berdaya bisa menanggung lebih besar, sementara masyarakat kecil diberikan ruang bernafas. Tanpa prinsip progresivitas, pajak akan selalu dipersepsikan berat sebelah dan rawan ditolak.

Kedua, dialog publik mutlak dibutuhkan sebelum kebijakan ditetapkan. Demonstrasi besar di Pati dan daerah lain lahir dari absennya komunikasi.

Jika pemerintah melibatkan masyarakat sejak awal, baik melalui forum konsultasi atau diskusi terbuka, kemungkinan besar resistensi bisa ditekan.

Dialog bukan hanya formalitas, tetapi bukti bahwa pemerintah memandang rakyat sebagai mitra, bukan objek pemungutan.

Ketiga, literasi pajak perlu diperluas. Masih banyak masyarakat yang melihat pajak hanya sebagai pungutan tanpa manfaat.

Padahal, bila dikelola dengan benar, pajak kembali ke publik dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan program sosial.

Pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas pejabat daerah agar lebih memahami prinsip keadilan fiskal, bukan sekadar menjalankan aturan kaku.

Keempat, pembaruan data dan zonasi menjadi kunci. Lonjakan PBB-P2 di banyak daerah sebagian besar dipicu oleh data nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak realistis.

Ketika data lama dijadikan patokan tanpa memperhatikan kondisi pasar, hasilnya adalah beban pajak yang melambung.

Pembaruan berkala yang transparan, melibatkan lembaga independen, dapat mengurangi kesan manipulatif sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pajak memang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun tanpa rasa keadilan, ia hanya akan menjadi pemicu konflik baru antara pemerintah dan rakyat.

Pajak harus kembali pada fungsinya: instrumen pemerataan dan pembangunan. Jika strategi-strategi ini dijalankan dengan serius, pajak bukan lagi sumber kegaduhan, melainkan pilar kokoh yang menopang kepercayaan sosial.

**Dr. Mufti Afif, Lc., M.A., AWPS., CSFT, Penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat', adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved