Kamis, 7 Mei 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

DPRD Bengkulu Bahas Evaluasi APBD Perubahan, Perampingan OPD Jadi Sorotan

DPRD Bengkulu siapkan pembahasan APBD Perubahan dan perampingan OPD, Pemprov diminta susun rencana jelas dan terukur.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (5/5/2026). 

“Jangan sampai disampaikan secara mendadak, sehingga DPRD tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan berbagai agenda tersebut, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Perda Perampingan OPD minta Dikaji

Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan soal ketentuan belanja pegawai hingga 30 persen, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, batas belanja pegawai hingga 30 persen itu dilaksanakan tahun 2027 nanti.

Terkait hal itu DPRD Provinsi Bengkulu, memanggil pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait persiapan peraturan daerah maupun perubahan dari Peraturan yang sudah ada, perihal perampingan OPD.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta pemerintah daerah memberikan alasan yang kuat terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, usulan perubahan tersebut harus didasari argumentasi yang jelas dan tidak sekadar keinginan semata.

“Alasan kami mempertanyakan perubahan ini karena tidak bersifat mandatory atau tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengharuskan dilakukan perubahan,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).

Anggota Komisi I ini menegaskan, perubahan struktur OPD seharusnya dilakukan jika terdapat kondisi tertentu yang mendesak, seperti adanya bencana atau kebutuhan yang sangat urgen.

Selain itu, Edwar juga menyebut perubahan tersebut bukan disebabkan oleh adanya perjanjian dengan pihak ketiga maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada juga perjanjian dengan pihak ketiga yang mengharuskan kita membuat perda ini. Begitu juga tidak ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan,” papar Edwar.

Karena itu, pihaknya meminta agar usulan perda perampingan OPD tersebut dikaji kembali secara mendalam sebelum dibahas lebih lanjut.

“Kami minta mereka mempelajari kembali dan mengusulkan alasan-alasan yang benar-benar bisa meyakinkan kami,” tegas Edwar.

DPRD Bengkulu berharap rencana perampingan OPD ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved