Berita DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Bengkulu Bahas Evaluasi APBD Perubahan, Perampingan OPD Jadi Sorotan
DPRD Bengkulu siapkan pembahasan APBD Perubahan dan perampingan OPD, Pemprov diminta susun rencana jelas dan terukur.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Rita Lismini
Raperda Perampingan OPD
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu hingga kini belum dibahas oleh DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut pihaknya baru sebatas menerima informasi bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan rancangan perubahan perda tersebut.
Namun, secara resmi dokumen tersebut belum diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa Pak Gubernur sudah memasukkan rancangan perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah. Tetapi, saya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Bapemperda, red) belum menerima itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Edwar, saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (21/4/2026).
Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, belum adanya dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa belum ada pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah provinsi, termasuk bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) maupun Sekretaris Daerah.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.
“Kalau suratnya sudah masuk, kemungkinan Senin depan akan kami panggil untuk meminta penjelasan,” tutur Edwar.
Edwar menjelaskan, pengajuan Raperda harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun.
Menurutnya, Raperda yang tidak masuk dalam Prolegda tidak bisa langsung dibahas, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah itu ada mekanismenya, yaitu melalui Prolegda. Kalau tidak masuk di situ, tidak bisa serta-merta dibahas,” jelas Edwar.
Ia menambahkan, terdapat tiga kondisi yang memungkinkan sebuah Raperda dibahas di luar Prolegda, yakni adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi darurat, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di luar itu tidak bisa. Kalau dipaksakan, perda yang dihasilkan bisa cacat hukum,” tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa wacana perampingan OPD sebenarnya telah muncul sejak 2024 dan kembali menguat pada awal 2025.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan kinerja OPD yang dinilai masih belum maksimal.
| DPRD Bengkulu Gelar Paripurna Penetapan Agenda, Fokus APBD dan Reses |
|
|---|
| Respon Ketua DPRD Bengkulu Soal Pengadaan Kalender 2026 |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Bengkulu Realisasikan Pengadaan Kalender Dinding Tahun 2026 |
|
|---|
| Soal Pengadaan Kalender 2026 di DPRD Bengkulu, Ini Kata Puskaki |
|
|---|
| Pengadaan Kalender 2026 DPRD Provinsi Bengkulu Dilaksanakan Sesuai Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DPRD-Bengkulu-Bahas-Evaluasi-APBD-Perubahan-Perampingan-OPD-Jadi-Sorotan.jpg)