Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan di kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.
Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldilla Putri mengatakan, memori PK telah dilayangkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya juga sudah menerima bukti pengiriman ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam PK ini, juga disertai sejumlah bukti-bukti baru. Hanya saja, bukti-bukti baru ini tidak bisa dibuka ke publik.
"Dan saya dengar pihak ahli waris juga telah memberikan jawaban atas PK itu. Sekarang, kita menunggu keputusan MA," kata Dilla kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/8/2024).
Pemkot Bengkulu sendiri, tegas Dilla, menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan.
Baca juga: Anggota DPD RI Bang Ken Surati Walikota dan Gubernur Bengkulu, Minta SDN 62 tetap Dipertahankan
PK ini dikatakan sebagai upaya hukum terakhir dari Pemkot Bengkulu, yang telah diatur dan diperbolehkan undang-undang.
"Kapan keluar putusan MA, kita belum tahun, dan kita menunggu," ujar Dilla.
Sementara, untuk penghapusan aset gedung SDN 62 Kota Bengkulu sebagai aset daerah, Dilla mengatakan hal tersebut akan diproses nanti. Pemkot akan menunggu hasil PK terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Untuk eksekusi lahan, yang tidak terpengaruh PK, pemkot mempersilahkan ahli waris melakukan hal-hal yang diperlukan.
"Penghapusan aset itu sudah diatur Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tapi kami menunggu PK dulu," ungkap Dilla.
Sengketa lahan ini sendiri membuat siswa dan guru di SDN 61 Kota Bengkulu kini menumpang di gedung SDN 52 Kota Bengkulu.
Pagi hari, gedung sekolah akan digunakan seperti biasa oleh SDN 52. Siang hari, gedung ini akan digunakan SDN 62 Kota Bengkulu.
Senator Imbau Gubernur-Walikota Carikan Solusi
Senator asal Bengkulu Ahmad Kanedi mengimbau pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur dan Wakil gubernur duduk bersama dengan Pj Walikota untuk mencarikan solusi terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu dengan ahli waris.