Berita Bengkulu

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Umumkan Penurunan Pajak dan Retribusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR BENGKULU - Tangkap layar TikTok Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Ia mengumumkan, pemprov Bengkulu turunkan tarif pajak dan retribusi daerah, berlaku mulai 21 Agustus 2025. Masyarakat diharapkan makin terbantu.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah. 

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Helmi, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” kata Helmi, Rabu (6/8/2025).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Helmi melalui akun TikTok resminya, @Helmi_Hasan, dengan caption:
"Perda lama tentang pajak diperbarui, masih mo bilang tega dengan rakyat? Insya Allah tanggal 21 Agustus 2025 akan di paripurnakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu."

Dalam kebijakan baru ini, terdapat tiga jenis pajak daerah yang mengalami penurunan signifikan, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Baca juga: Penerapan Sistem Merit ASN Masih Rendah, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Minta Pendampingan BKN

Sebagai contoh, pajak untuk Mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya sebesar Rp1.882.000, kini hanya Rp1.568.000. Sementara itu, untuk Motor Beat tahun 2020, pajaknya turun dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah turut diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” harap Gubernur Bengkulu ke-11 itu.

Adapun penurunan tarif retribusi daerah untuk pelaku usaha meliputi:

1. Sewa kios UMKM dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun.

2. Sewa Auning Sport Center dari Rp2.500.000 menjadi Rp1.000.000 per tahun.

3. Sewa GOR untuk umum dari Rp700.000 menjadi Rp300.000.