Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu
Anggota DPD RI Bang Ken Surati Walikota dan Gubernur Bengkulu, Minta SDN 62 tetap Dipertahankan
Bang Ken secara resmi mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu dan Pj Walikota Bengkulu, meminta agar semua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan perma
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota DPD RI dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi atau Bang Ken melayangkan surat ke Gubernur Bengkulu dan Pj Walikota Bengkulu.
Bang Ken meminta agar semua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan SDN 62 Kota Bengkulu.
Sebagai tokoh masyarakat, Bang Ken mengaku sedih dengan kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan ahli waris.
Apalagi, kasus sengketa ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, dan membuat siswa serta guru menjadi korban karena tidak memiliki gedung sekolah.
"Bang Ken mengimbau gubernur, Pj Walikota, DPRD, ahli waris, carilah jalan tengah. Karena Bang Ken tahu, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Bang Ken kepada TribunBengkulu.com.
Sebagai anggota DPD RI, Bang Ken juga meminta agar gedung SDN 62 ini tidak dihapuskan dari aset pemkot. Menurut dia, banyak kerugian jika gedung SDN 62 dihapuskan sebagai aset, terutama karena pembangunannya telah menghabiskan anggaran hingga miliaran.
Jika permasalahan SDN 62 ini bisa diselesaikan dengan baik, maka merehabilitasi bangunan gedung tidak akan semahal pembangunan gedung baru. Kerugian negara yang lebih besar juga bisa dihindari.
Agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik, Bang Ken juga meminta semua pihak berlapang dada, termasuk dari pemkot dan ahli waris.
"Mari kita mencari solusi, mari kita duduk bersama," ungkap Bang Ken.
Sementara, Pemkot Bengkulu sendiri menyebutkan penghapusan aset di SDN 62 Kota Bengkulu akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.
Karena kalah dalam sengketa kepemilikan lahan di SD ini, pemkot diwajibkan menghapuskan aset gedung yang berdiri di atas tanah milik ahli waris, sebelum akhirnya bisa dieksekusi oleh pengadilan.
"Maka, dari kita, sesuai proses saja. Aset itu akan dihapuskan," kata Eko kepada TribunBengkulu.com, Selasa (30/7/2024).
Meski belum menyebutkan kapan waktu penghapusan aset ini, Eko mengatakan upaya hukum sendiri sudah selesai.
Pemkot tidak akan mempermasalahkan putusan pengadilan, dan menganggap semua proses hukum sudah selesai.
Untuk SDN 62 Kota Bengkulu sendiri, sejauh ini pemkot sudah merencanakan pembangunan dan penyiapan lahan.
Pembangunan sendiri akan melihat kondisi yang ada, termasuk bagaimana ketersediaan siswa di lingkungan SDN 62 yang lama.
Baca juga: Cerita Guru SDN 62 saat Anak Didik Menumpang Sekolah, Harus Masuk Siang-Sulit Konsentrasi
Cerita Warga Terdampak Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu, Harus Cari Sekolah Anak Jauh dari Rumah |
![]() |
---|
Respon Ahli Waris soal Pemkot Bengkulu Ajukan PK ke MA, Babak Baru Sengketa Lahan SDN 62 |
![]() |
---|
Babak Baru Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Pemkot Ajukan PK ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi |
![]() |
---|
Cerita Guru SDN 62 saat Anak Didik Menumpang Sekolah, Harus Masuk Siang-Sulit Konsentrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.