Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Rangkaian Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Jerat dengan Tali Rafia Hingga Dihanyutkan ke Sungai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Total ada 79 adegan diperagakan oleh pelaku IS (26) di 8 Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang berbeda.

Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

Pelaku lantas menghanyutkan jasad korban NKS ke sungai agar mudah dibawa ke lokasi penguburan.

TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.

Faisol menuturkan pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.

Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail.

"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya, dikutip dari Tribun Padang. 

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).

Dijaga 680 Personel

Selain itu, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan rekonstruksi kasus tersebut dijaga 680 personel yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

Halaman
1234