"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.
Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.
"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya.
Penangkapan Indra
Sebelumnya, polisi menangkap Indra alias IS (28) pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
IS ditangkap di kawasan permukiman warga saat polisi sedang mengejarnya, Kamis (19/9/2024) sore.
Dilansir dari Tribun Padang, penangkapan IS ini dibenarkan oleh Anggota Humas Polres Padang Pariaman Aipda Redno Afriandi.
Redno menjelaskan, IS saat ini tengah dibawa pihak kepolisian menuju Mapolres Padang Pariaman.
Sebelumnya, IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri selama 11 hari setelah jenazah Nia Kurnia Sari ditemukan.