Senin, 15 Juni 2026

Gaji ke 13

Berbeda-beda, Begini Cara Menghitung Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu

Gaji ke-13 PPPK paruh waktu di Bengkulu dibayarkan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Mei 2026.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu terima gaji ke-13. Nominalnya tak sama, dihitung berdasarkan masa kerja. 

"Kalau PPPK Paruh Waktu hitungan nya Proposional sesuai dengan masa kerja," jelas Tommy.

Pencairan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu

Pemprov Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan mulai disalurkan pada pekan depan.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu tengah menyelesaikan administrasi dan persyaratan pencairan gaji ke-13 tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K penuh waktu, telah lebih dahulu disalurkan.

“Alhamdulillah, gaji ke-13 untuk ASN, terutama PNS dan P3K penuh waktu, sudah kami salurkan. Hari ini kami sedang mempersiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu,” kata Tommy saat diwawancarai wartawan di Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh proses administrasi selesai sesuai jadwal, maka pencairan gaji ke-13 untuk P3K paruh waktu dapat dilakukan mulai Senin pekan depan.

“InsyaAllah mulai minggu depan, kemungkinan Senin sudah bisa disalurkan,” ujarnya.

Tommy menegaskan besaran gaji ke-13 yang diterima P3K paruh waktu tidak sama dengan P3K penuh waktu.

Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

Menurutnya, perhitungan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk P3K paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya yang mulai bekerja pada Desember, maka dihitung masa kerjanya sampai Mei, lalu disesuaikan besarannya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri,” jelas Tommy.

Dengan penyaluran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN, termasuk P3K paruh waktu, dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved