Gaji ke 13
Berbeda-beda, Begini Cara Menghitung Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu
Gaji ke-13 PPPK paruh waktu di Bengkulu dibayarkan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Mei 2026.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Pemprov Bengkulu akan membayar gaji ke-13 PPPK paruh waktu mulai 15 Juni 2026.
- Gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan secara proporsional.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 sesuai lama masa kerja.
- PPPK yang belum bekerja satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
- BKAD Provinsi Bengkulu sedang menyelesaikan administrasi pencairan gaji ke-13 PPPK paruh waktu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Rencana pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada tanggal 15 Juni 2026.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu?
Dari penjelasan Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dihubungi TribunBengkulu.com pada Sabtu (13/6/2026).
Tommy mengungkapkan untuk gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan secara proporsional.
Hal itu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan seragam.
Menurut Tommy, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Juknis yang sudah diterbitkan mengatur secara jelas terkait pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, PPPK, dan PPPK paruh waktu," ungkap Tommy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, secara umum mekanisme pembayaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Kelompok pegawai ini menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.
Sesuai petunjuk teknis pemerintah, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
| Cek Rincian Gaji 13 ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan, Cair Mulai Awal Juni 2025 |
|
|---|
| Gaji 13 ASN, TNI/Polri, Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Siap Sambut Iduladha 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
| Gaji 13 2025 Cair Mulai Hari Ini: Berikut Daftar Besaran Diterima PNS, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan |
|
|---|
| CAIR! Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini, Cek Besaran Sesuai Golongan |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juni 2025? Siap-siap Cek Isi Rekening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ribuan-PPPK-Paruh-Waktu-Provinsi-Bengkulu-tak-masuk-WFA.jpg)