Berita Bengkulu

4.383 PPPK PW Bengkulu Siap Terima NIP, BKD Ngebut Kejar Target Sebelum Akhir Oktober

BKD Provinsi Bengkulu Kejar Target sebelum akhir Oktober terbitkan 4.380 NI PPPK Paruh Waktu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/10/2025). BKD Provinsi Bengkulu Kejar Target sebelum akhir Oktober terbitkan 4.380 NI PPPK Paruh Waktu. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NI PPPK PW).
  2. Target seluruh tahapan rampung sebelum akhir Oktober 2025.
  3. Hingga pertengahan Oktober, 1.962 usulan PPPK telah selesai dan mendapat Penetapan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NI PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini tengah dikebut. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh tahapan rampung sebelum Oktober 2025 berakhir.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan mengatakan, hingga pertengahan Oktober sudah ada 1.962 usulan PPPK yang selesai dan mendapat Penetapan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, 2.159 berkas lainnya masih menunggu proses penandatanganan Pertek oleh BKN, dan 21 berkas sedang diperbaiki karena ditemukan kendala administrasi.

“Kami terus berupaya agar semuanya selesai sebelum bulan Oktober berakhir. In sya Allah seluruh proses rampung tepat waktu,” ungkap Rusmayadi, Selasa (28/10/2025) pukul 14.30 WIB.

Rusmayadi menjelaskan, tim verifikasi dan validasi BKD terus bekerja meneliti setiap dokumen satu per satu. 

Beberapa hambatan yang ditemukan di antaranya adalah ijazah yang belum lengkap, ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, serta perbedaan data pribadi seperti nama atau tanggal lahir antara ijazah dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Kalau ada kekurangan seperti itu, langsung kami panggil yang bersangkutan agar bisa diperbaiki bersama. Ini penting supaya sistem tidak terganggu,” tutur Rusmayadi.

Untuk formasi guru PPPK, lanjut Rusmayadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sedang menyusun rencana penempatan berdasarkan hasil rekonsiliasi Ruang Talenta Guru (RTG).

“BKD tinggal menunggu hasil final dari RTG. Semua data sudah masuk, tinggal penyesuaian dan pemetaan formasi di tiap sekolah,” jelas Rusmayadi.

Dengan percepatan ini, BKD Provinsi Bengkulu optimistis seluruh proses administrasi usul NIP PPPK PW dapat diselesaikan tepat waktu. 

Harapannya, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa segera menerima SK dan resmi bertugas pada awal November mendatang.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (Honorer, red),” ungkap Herwan saat keluar dari gedung Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pukul 12.20 WIB.

Herwan menjelaskan, untuk gaji yang diterima nanti sebesar Rp 2 juta, dimana saat ini para honorer menerima gaji sebesar Rp 2 juta.

Meskipun, KemenPAN-RB telah menentukan besaran gaji ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

“Kalau UMR kan Rp 2,6 juta, kita tetap di angka Rp 2 juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan.

Pasalnya perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer
Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Jawa Tengah Rp2.169.348

Jawa Timur Rp2.305.984

Banten Rp2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

Kalimantan Utara Rp3.580.160

Kalimantan Timur Rp3.579.313

Kalimantan Selatan Rp3.496.194 

Kalimantan Tengah Rp3.473.621

Kalimantan Barat Rp2.878.286

Sulawesi Barat Rp3.104.430

Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

Sulawesi Tengah Rp2.914.583

Sulawesi Selatan Rp3.657.527

Sulawesi Utara Rp3.775.425

Gorontalo Rp3.221.731

Sumatra Barat Rp2.994.193

Sumatra Utara Rp2.992.559

Sumatra Selatan Rp3.681.570

Aceh Rp3.685.615

Riau Rp3.508.775

Lampung Rp2.893.069

Bengkulu Rp2.670.039

Jambi Rp3.234.533

Kepulauan Riau Rp3.623.653

Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600

Bali Rp2.996.560

Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969

Maluku Utara dari Rp3.408.000

Maluku Rp3.141.699

Papua Rp4.285.847

Papua Barat Rp3.613.545 

Papua Tengah Rp4.285.847

Papua Pegunungan Rp4.285.847

Papua Barat Daya Rp4.285.847

Papua Selatan Rp4.285.847

Selain itu besar gaji tersebut adalah minimal yang harus dipenuhi oleh instansi yang mempekerjakan.

Kemudian hitungkan akan disesuaikan banyaknya jam kerja yang akan disepakati.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved