Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Lia Fita Sari diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.
Pembantu bendahara, Relly Pribadi, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Relly Pribadi diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.
Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta pidana uang pengganti dengan jumlah bervariasi sesuai besaran uang yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
Berita DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Setwan-Prov-2812026.jpg)