Sabtu, 2 Mei 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1/2026). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda. 

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Lia Fita Sari diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Pembantu bendahara, Relly Pribadi, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Relly Pribadi diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta pidana uang pengganti dengan jumlah bervariasi sesuai besaran uang yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved