Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Dahyar dengan pidana penjara selama 6 tahun serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (28/1/2026).
Vonis Lima Terdakwa Lainnya
Sementara itu, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Selain itu, Rizan Putra diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Pembantu bendahara, Ade Yanto, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Ade Yanto diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Rozi Marza juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Ia diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp171 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.
Staf PPTK, Lia Fita Sari, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
Berita DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Setwan-Prov-2812026.jpg)