Senin, 27 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1/2026). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Dahyar dengan pidana penjara selama 6 tahun serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (28/1/2026).

Vonis Lima Terdakwa Lainnya

Sementara itu, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Selain itu, Rizan Putra diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Pembantu bendahara, Ade Yanto, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Ade Yanto diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Rozi Marza juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Ia diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp171 juta yang telah dibayarkan melalui JPU Kejati Bengkulu.

Staf PPTK, Lia Fita Sari, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved