Kamis, 11 Juni 2026

THR Lebaran

THR Tak Dibayar? Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan Mulai 9 Maret

Disnakertrans Bengkulu membuka posko pengaduan THR mulai 9 Maret selama 14 hari. Perusahaan yang tidak membayar THR terancam sanksi tegas.

Tayang: | Diperbarui:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin saat diwawancarai, di Kantor Disnakertrans Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (31/10/2025). Disnakertrans Bengkulu membuka posko pengaduan THR mulai 9 Maret selama 14 hari. Perusahaan yang tidak membayar THR terancam sanksi tegas. 

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Kalau belum satu tahun bekerja, maka dihitung secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam 12 bulan,” kata Syarifudin.

Selain pekerja formal, pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir pengantaran, dan pekerja lepas juga diharapkan mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan platform.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, THR sudah harus diterima oleh para pekerja. Karena itu kami membuka posko agar jika masih ada perusahaan yang belum menyalurkan THR, para pekerja bisa segera melapor,” tutup Syarifudin.
 
 
 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved