Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Sosok-Kekayaan Erina Okriani Ketua KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada 2024

Erina Okriani KPU Bengkulu Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com dan LHKPN KPK
KETUA KPU BENGKULU SELATAN - Kolase LHKPN KPK dan Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani setelah resmi ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024, pada Kamis (6/11/2025). 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/70 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 309.000.000

1. MOTOR, HONDA M1K03M32L.O A/T /SOLA Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 29.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTINER 2.5 G MT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 108.100.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 642.100.000

III. HUTANG Rp. 308.051.001

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 334.048.999

Resmi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan satu tersangka baru yaitu ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan sebagai tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara tekrkait dana hibah pilkada.

KORUPSI DANA HIBAH PILKADA - Kejari resmi tetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Ea jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada tahun 2024, Kamis (6/11/2025).
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA - Kejari resmi tetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Ea jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada tahun 2024, Kamis (6/11/2025). (TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved