Korupsi KPU Bengkulu Selatan
Sosok-Kekayaan Erina Okriani Ketua KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada 2024
Erina Okriani KPU Bengkulu Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.
Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan.
“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).
Adanya penetapan calon tersangka baru akan dilihat pada saat perkembangan penyidikan, sementara untuk kerugian masih menunggu hasil audit.
“Untuk tersangka baru ketua KPU ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai, namun kalau waktunya memungkinkan maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” ungkap Hendra.
Proses ini terus berlanjut dan telah melakukan pemeriksaan kembali kepada lima komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan total pemeriksaam sebanyak dua kali setiap orang termasuk Ketua KPU Bengkulu Selatan.
“Jadi lima komisioner termasuk ketua KPU masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.
Adapun peran ketua KPU Bengkulu Selatan atas perkara ini karena selakui divisi keuangan.
Sehingga dengan ini ketua pasti mengetahui keuangan yang masuk dan keluar tersebut.
Bendahara dan Sekretaris Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan.
Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari," ungkap Hendra Catur Putra.
Korupsi KPU Bengkulu Selatan
Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan
KPU Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
| Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Dana Pilkada 2024 |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Selatan Periksa Ketua dan Komisioner KPU Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada |
|
|---|
| Jaksa Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan, Bidik Tersangka Baru? |
|
|---|
| Kejari Periksa 61 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KETUA-KPU-BENGKULU-SELATAN-dbbd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.