Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan ungkap peran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPU dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KASI INTEL KEJARI BENGKULU SELATAN – Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025). Hendra menjelaskan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 
Ringkasan Berita:
  1. Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
  2. Tersangka baru adalah Ketua KPU Bengkulu Selatan berinisial EO, menyusul SR (mantan sekretaris) dan AA (bendahara).
  3. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
  4. Total dana hibah Pilkada mencapai Rp25 miliar, bersumber dari APBD Bengkulu Selatan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan mengungkapkan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan berinisial EO.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka lain, yaitu SR selaku mantan sekretaris dan AA sebagai bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Dengan demikian, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.

“Jadi tiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing, yaitu pertama mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua bendahara selaku kuasa keuangan, dan Ketua KPU Bengkulu Selatan selaku divisi keuangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Hendra mengungkapkan, penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih dalam proses.

“Saat ini tim masih menghitung berapa kerugian negara atas perkara ini dari total dana hibah Pilkada sebesar Rp25 miliar,” ungkap Hendra.

Ia menjelaskan, korupsi dana hibah yang dimaksud berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Dana hibah senilai Rp25 miliar itu merupakan dana dari pemerintah Bengkulu Selatan untuk penyelenggaraan Pilkada. Dana tersebut harus digunakan untuk keperluan Pilkada, bukan untuk kepentingan pribadi. Apabila ada sisa, maka harus dikembalikan kepada negara dengan total Silpa sebesar Rp400 juta,” tegas Hendra.

Selain itu, Hendra menyampaikan bahwa sebanyak 88 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap para komisioner KPU juga telah dilakukan sebanyak dua kali dan akan dilanjutkan apabila ada keterangan baru dari saksi dalam proses penyidikan.

Ketua Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan satu tersangka baru yaitu ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan sebagai tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara tekrkait dana hibah pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.

Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan.

“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).

Adanya penetapan calon tersangka baru akan dilihat pada saat perkembangan penyidikan, sementara untuk kerugian masih menunggu hasil audit.

“Untuk tersangka baru ketua KPU ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai, namun kalau waktunya memungkinkan maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” ungkap Hendra.

Proses ini terus berlanjut dan telah melakukan pemeriksaan kembali kepada lima komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan total pemeriksaam sebanyak dua kali setiap orang termasuk Ketua KPU Bengkulu Selatan.

“Jadi lima komisioner termasuk ketua KPU masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.

Adapun peran ketua KPU Bengkulu Selatan atas perkara ini karena selakui divisi keuangan.

Sehingga dengan ini ketua pasti mengetahui keuangan yang masuk dan keluar tersebut.

Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga telah menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
 
Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan. 

Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari," ungkap Hendra Catur Putra.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved