Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
Kejari Bengkulu Selatan Limpahkan Kasus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung ke Pengadilan
Dua kakak kandung di Bengkulu Selatan diduga setubuhi adik sendiri. Kejari limpahkan kasus ke PN Manna, satu pelaku dewasa masih diproses polisi.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melimpahkan perkara dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Korban, sebut saja Kuntum (11), siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pino Raya, menjadi korban tindakan tercela yang dilakukan oleh dua kakak kandungnya serta satu pelaku lain yang merupakan tetangga korban.
Diketahui, ketiga pelaku asusila tersebut berinisial MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16), dua kakak kandung korban.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara P21 dari tim penyidik Polres Bengkulu Selatan pada Selasa (11/11/2025).
“Kita telah menerima proses pelimpahan dari Polres Bengkulu Selatan dan saat ini kami telah limpahkan langsung perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manna,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025).
Hendra menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan baru dua orang karena masih di bawah umur.
Sementara itu, untuk tersangka MD yang merupakan tetangga korban, karena berstatus dewasa, masih menjalani proses lanjutan di Polres Bengkulu Selatan.
“Jadi tersangka ini masih anak di bawah umur maka perkara ini harus segera diproses. Insyaallah setelah kita limpahkan mungkin sore ini keluar jadwal dari PN,” ungkap Hendra.
Ia menambahkan, setelah proses ini dilimpahkan, kemungkinan jadwal sidang akan keluar minggu depan.
Hal itu karena masa penahanan anak di bawah umur terbatas, yakni hanya delapan hari setelah pelimpahan P21 dari Polres Bengkulu Selatan.
“Hari ini telah kita limpahkan, sehingga ranah untuk jadwal persidangan ada di Pengadilan Negeri (PN) Manna,” kata Hendra.
Baca juga: Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog
Nasib Korban
Korban kekerasan seksual di Bengkulu Selatan, seorang gadis belia berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pino Raya, kini telah mendapat pendampingan dari Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA Bengkulu Selatan.
Kepala UPTD PPA Bengkulu Selatan, Vepen Ika Suja Yani, mengungkapkan bahwa setelah mendengar kejadian ini pada Minggu (26/10/2025), pihaknya langsung menuju Polres Bengkulu Selatan melalui Unit PPA untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Habis melakukan pendampingan kita langsung melakukan visum di hari yang sama di RSUD Manna untuk mengetahui kondisi korban,” ujar Vepen kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025).
Lanjut Vepen, setelah dilakukan visum, pihak Polres Bengkulu Selatan melalui Unit PPA kembali melakukan pemeriksaan kepada korban. Saat pemeriksaan, korban mengeluhkan sakit perut dan kram di bagian perut.
“Adanya keluhan tersebut, kami dari Unit PPA membawa korban ke dokter anak dan besoknya kami bawa ke Rumah Sakit Asyifa untuk melakukan tes urine dan USG. Dari hasilnya, tidak ada kendala berat, hanya efek atas kejadian tersebut,” ungkap Vepen.
Setelah semua pemeriksaan selesai, Vepen mengatakan bahwa pihaknya telah membawa korban dan keluarganya ke rumah aman UPTD PPA di bawah naungan BPKBP3A Bengkulu Selatan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita melakukan penginapan keluarga ke rumah aman supaya pemeriksaan BPAP di Polres lebih cepat, sekaligus untuk keamanan keluarga korban,” tegas Vepen.
Setelah menjalani penginapan selama satu minggu, korban dan keluarganya telah dipulangkan ke rumah sebelum nantinya dibawa ke psikolog di Bengkulu karena kondisi korban yang masih mengalami trauma berat atas kejadian ini.
“Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. Kita dari UPTD PPA berencana mendampingi dan mengantar anak itu ke psikolog di Bengkulu pada Sabtu (8/11/2025),” lanjut Vepen.
Terakhir, Vepen mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, baik dari kebiasaannya, pergaulannya, hingga lingkungan terdekatnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini bisa terjadi tanpa alasan yang jelas, terutama karena pengaruh perkembangan teknologi seperti penggunaan telepon genggam pada anak-anak.
“Saat ini zaman sudah canggih, kepada orang tua diharapkan lebih memperhatikan dan memeriksa handphone anaknya, jangan sampai anak terpengaruh dan menonton hal yang tidak sewajarnya,” kata Vepen.
Nasib Pelaku
Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, sebut saja Kuntum, merupakan anak berusia 11 tahun yang tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat mendalami perkara ini dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ayah korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, terungkap fakta memilukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya, termasuk dua kakak kandungnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, mengatakan bahwa saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.
Motif Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.
Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.
Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.
Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.
Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.
Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.
Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.
“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.
Modus Pelaku
Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.
Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.
Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.
Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.
“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar.
Pengawasan, pendidikan nilai moral, dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkup terdekat.
Anak-anak membutuhkan lingkungan aman, bersih dari kekerasan, dan penuh kasih agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Polres Bengkulu Selatan
Pengadilan Negeri Manna
| Kondisi Terkini Siswi SD Korban Rudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Kasus Siswi SD Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga di Bengkulu Selatan, Berkas Segera P21 |
|
|---|
| Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog |
|
|---|
| Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Kejari-Bengkulu-Selatan-Hendra-Catur-Putra-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.