Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
SURAT PENGADUAN KHUSUS- Kuasa hukum S dari kantor PT Nedi Akil Lawyer, yang diwakili oleh Adv. Nediyanto Ramadhan, kembali mengirimkan surat resmi dengan nomor 084/ADV/PT-NALAW/XI/2025 kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. 

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tutup Nediyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan khusus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.

Mantan Koordinator Sekretariat Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.

Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani.

Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.

“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.

Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved