Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
SURAT PENGADUAN KHUSUS- Kuasa hukum S dari kantor PT Nedi Akil Lawyer, yang diwakili oleh Adv. Nediyanto Ramadhan, kembali mengirimkan surat resmi dengan nomor 084/ADV/PT-NALAW/XI/2025 kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. 

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Mantan Bendahara Ikut Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, berinisial S (36), sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan, S langsung ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.

“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.

“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved