Berita Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Janji Ambil Langkah Tegas Jika HGU PT RAA Tak Terbit hingga 3 Desember

Perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar PT RAA melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, Senin (24/11/2025).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
AUDIENSI WARGA - Sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lahan PT RAA saat melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Senin (24/11/2025). Warga kembali mempertanyakan kejelasan HGU PT RAA yang tak kunjung terbit. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik HGU PT RAA kembali mencuat, Bupati Bengkulu Tengah janji ambil langkah tegas
  • Masyarakat yang tinggal di sekitar PT RAA melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto pada Senin (24/11/2025)
  • Warga mempertanyakan kejelasan HGU PT RAA yang sudah beroperasi selama 18 tahun

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Agrindo Agung (RAA) kembali mencuat.

Perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar area perusahaan PT RAA melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, pada Senin (24/11/2025).

Warga mempertanyakan kejelasan HGU PT RAA yang tak kunjung terbit meski perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 18 tahun.

Perwakilan masyarakat, Nur Hasan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, batas akhir penerbitan HGU PT RAA adalah 3 Desember 2025.

Karena itu, audiensi digelar untuk menanyakan langkah apa yang akan diambil Pemkab Bengkulu Tengah apabila hingga batas waktu tersebut HGU tetap belum terbit.

“Deadline HGU PT RAA itu sampai 3 Desember 2025. Jika sampai tanggal itu belum selesai, kami ingin mengetahui tindakan apa yang akan diambil Pemkab Bengkulu Tengah,” ungkap Nur Hasan.

Ia juga mengapresiasi sikap Bupati yang telah menerima kedatangan warga dengan terbuka.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan apabila HGU kembali belum diterbitkan.

“Alhamdulillah audiensi berjalan lancar dan diterima dengan sangat baik. Kami berharap Bupati dapat mengambil langkah tegas jika HGU PT RAA tidak juga terbit,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, memastikan pemerintah daerah akan bersikap tegas. Ia membenarkan bahwa tenggat waktu penerbitan HGU memang jatuh pada 3 Desember mendatang.

Jika hingga batas waktu tersebut HGU tak juga keluar, Bupati menyatakan siap memberikan rekomendasi resmi ke pemerintah pusat agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tidak diperpanjang.

“Kalau sampai 3 Desember HGU PT RAA tidak terbit, kita akan ambil tindakan tegas. Kita bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder akan menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Bupati.

Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan aturan dan demi kepentingan masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat tetap tenang. Jangan sampai ada konflik atau kegaduhan. Mari kita hargai proses yang sedang berjalan. Pemerintah pasti memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuh bupati.

Baca juga: Usai Polemik Jalan Diportal Warga, PT RAA Bengkulu Tengah Harap Izin HGU Segera Terbit

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved