Berita Bengkulu

Marak Iklan Pinjol di Platform Digital, OJK Bengkulu Ingatkan Jangan Tergiur 'Langsung Cair'

Maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga pesan media sosial, mulai meresahkan warga.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
MARAK IKLAN PINJOL - Kantor OJK Bengkulu. OJK ingatkan masyarakat jangan tergoda dengan tawaran Pinjol, yang tampak mudah dan cepat cair, tanpa menyadari risiko di baliknya. 

Aturan terbaru ini hadir untuk menyesuaikan perlindungan konsumen di era digital, di mana promosi produk keuangan kini banyak dilakukan secara daring.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap promosi produk keuangan harus jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Informasi mengenai bunga, biaya layanan, hingga risiko keterlambatan pembayaran wajib disampaikan secara terbuka kepada calon konsumen.

"OJK melarang promosi yang menutupi informasi penting atau memanfaatkan kondisi emosional masyarakat untuk menarik minat pinjaman," tambah Ayu.

Ia menjelaskan, OJK juga bekerja sama dengan Kominfo, Google, dan Meta untuk menekan penyebaran iklan pinjol ilegal.

Platform digital diminta hanya menayangkan iklan dari lembaga yang sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.

Selain itu, Ayu menegaskan kebijakan OJK dalam penyelesaian permasalahan industri jasa keuangan selalu dilakukan dengan memperhatikan aspek pelindungan konsumen.

Artinya, setiap langkah pengawasan dan penegakan hukum tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Ayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pinjol yang mencatut logo OJK.

"Banyak pinjol ilegal menggunakan logo OJK untuk menipu masyarakat. Karena itu, kami imbau agar masyarakat selalu memastikan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau laman cekfintech.id," tegasnya.

Selain memperketat pengawasan, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan digital di masyarakat.

Rendahnya pemahaman mengenai produk keuangan sering membuat masyarakat terjebak dalam pinjaman ilegal.

"Banyak yang tergiur karena kemudahan proses tanpa memahami risikonya. Padahal literasi keuangan adalah benteng utama agar kita tidak mudah terjebak," jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, OJK membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Kominfo, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Satgas ini telah menutup lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan 2025.

Selain itu, OJK juga menggencarkan kampanye edukasi melalui program “2L: Legal dan Logis”, agar masyarakat hanya memilih layanan keuangan yang resmi dan rasional secara finansial.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved