Berita Bengkulu

Marak Iklan Pinjol di Platform Digital, OJK Bengkulu Ingatkan Jangan Tergiur 'Langsung Cair'

Maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga pesan media sosial, mulai meresahkan warga.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
MARAK IKLAN PINJOL - Kantor OJK Bengkulu. OJK ingatkan masyarakat jangan tergoda dengan tawaran Pinjol, yang tampak mudah dan cepat cair, tanpa menyadari risiko di baliknya. 

Hingga September 2025, OJK telah menerima lebih dari 17.000 laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 triliun.

OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini rutin menyosialisasikan literasi keuangan ke sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat. Edukasi dilakukan melalui seminar, webinar, hingga podcast keuangan.

Hingga Oktober 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi yang memiliki izin dan diawasi OJK. Daftarnya dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Ayu mengingatkan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol legal, seperti terdaftar di OJK, menjadi anggota AFPI, transparan soal biaya, memiliki proses verifikasi data yang ketat, dan tidak meminta akses ke kontak atau galeri pengguna. Selain itu, penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa ancaman atau intimidasi.

"Sebelum klik tautan atau unduh aplikasi pinjaman, pastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai tergiur janji mudah cair, tapi ujungnya justru merugikan diri sendiri," pesan Ayu.

Baca juga: Menembus Ombak Demi Energi: Cerita di Balik Distribusi BBM ke Pulau Enggano

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved