Larangan Impor Pakaian Bekas

Ini Jalur Masuknya Baju Impor Bekas ke Bengkulu yang Banyak Dijual di Pasar Panorama

pedagang thrifting di Bengkulu, mau tidak mau masih menjalankan usahanya. Lantaran, terlanjur memiliki stok barang dagangan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS - Suasana di Pasar Panorama Kota Bengkulu, pada Selasa (28/10/2025). Pedagang thrifting di Bengkulu, mau tidak mau masih menjalankan usahanya lantaran, terlanjur memiliki stok barang dagangan. 

Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.

Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Pelabuhan Diperketat

Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.

Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved