Larangan Impor Pakaian Bekas

Ini Jalur Masuknya Baju Impor Bekas ke Bengkulu yang Banyak Dijual di Pasar Panorama

pedagang thrifting di Bengkulu, mau tidak mau masih menjalankan usahanya. Lantaran, terlanjur memiliki stok barang dagangan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS - Suasana di Pasar Panorama Kota Bengkulu, pada Selasa (28/10/2025). Pedagang thrifting di Bengkulu, mau tidak mau masih menjalankan usahanya lantaran, terlanjur memiliki stok barang dagangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Di tengah mencuatnya larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan pemerintah, pedagang thrifting di Bengkulu, mau tidak mau masih menjalankan usahanya lantaran terlanjur memiliki stok barang dagangan. 

Ayu, salah satu pedagang thrifting di Pasar Panorama Kota Bengkulu mengungkapkan, stok dagangannya kini sebagian besar diperoleh lewat pemesanan daring.

Ia memesan pakaian bekas secara online dari luar daerah untuk kemudian disortir dan dijual kembali secara eceran.

"Kita ambilnya online saja, kirim per bal. Jadi bukan jual bal, tapi kita sortir sendiri untuk dijual eceran," kata Ayu, Selasa (28/10/2025).

Sistem perbal menjadi cara umum bagi pedagang thrifting di Bengkulu mendapatkan barang.

Satu bal berisi campuran berbagai jenis pakaian dengan kondisi dan merek berbeda.

Setelah sampai, barang-barang tersebut dipilah sesuai kualitas sebelum dipajang di lapak.

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang! Pedagang Thrifting di Pasar Panorama Bengkulu Resah

"Disortir dewek (sendiri)  jadi yang masih bagus kita jual. Kalau yang kurang layak biasanya nggak kita keluarin," paparnya.

Harga pakaian bekas yang dijual pun bervariasi, tergantung merek dan kondisi.

Tren thrifting sempat meningkat di kalangan anak muda, beberapa bulan terakhir penjualan menurun karena daya beli masyarakat melemah dan adanya wacana larangan impor pakaian bekas.

"Sekarang pembeli kurang, apalagi dengan isu larangan impor itu. Tapi kami tetap jualan, karena ini sumber penghidupan," keluhnya.

Kelah Pedagang Pasar Panorama 

Larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha thrifting lokal.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam kelangsungan bisnis pakaian bekas yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak pedagang di daerah, termasuk di Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Iqbal, salah satu penjual pakaian bekas di Pasar Panorama mengaku, pendapatannya kini semakin tidak menentu.

Ia mengatakan, sejak isu larangan impor kembali mencuat, aktivitas jual beli di lapaknya semakin sepi.

"Kalau sekarang pembeli juga kurang sebenarnya. Memang krisis global juga pengaruh. Jadi kalau menurut saya, barang-barang ini seharusnya tidak apa-apa, masuk saja. Tidak ada juga kerugian," kata Iqbal saat ditemui di lapaknya, Selasa (28/10/2025).
Dalam kondisi normal ia biasanya mendapatkan penghasilan cukup untuk menutup biaya sewa toko dan modal usaha.

 Namun, dalam beberapa bulan terakhir, omzetnya menurun drastis.

"Sekarang tidak tentu, kadang cukup saja, kadang ada lebihnya sedikit untuk sewa toko. Tapi kalau dibilang aman, ya belum juga," tambahnya.

Sebagian besar pakaian yang dijualnya didapatkan secara online dengan sistem pembelian perbal.

Namun, bukan untuk dijual kembali dalam bentuk bal, melainkan disortir dan dijual eceran kepada konsumen.

"Harganya macam-macam, mulai dari Rp5.000 sampai Rp100.000, tergantung kondisi dan merek. Kalau yang bagus dan brand besar bisa seratusan," imbuhnya.

Pantauan di lokasi, suasana sore di Pasar Panorama tampak lengang.

Hanya beberapa pengunjung yang terlihat menelusuri deretan lapak pakaian bekas. 

Para pedagang mengaku pasrah sambil berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak mematikan usaha kecil seperti mereka.

"Kalau dilarang total, bingung juga mau jualan apa lagi," ucap Iqbal lirih.

Menkeu Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas Ilegal 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semakin ngegas! pelaku Thrift tolak soal larangan impor ilegal.

Purbaya mengaku sedang bersih-bersih sektor tekstil, marak impor baju bekas ilegal yang ramai merebak menjadi budaya thrifting merugikan negara.

Langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha impor ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.

Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.

Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Pelabuhan Diperketat

Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.

Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.

"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.

Selain itu, Purbaya menegaskan Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.

Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.

"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved