ViralLokal

OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aplikasi VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
HEBOH VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 
Ringkasan Berita:
  • VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.
  • Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR
  • OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan  aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.

"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

Baca juga: Ahli Ekonomi Universitas Bengkulu Sebut Skema VIR Tak Masuk Akal, Hanya Foto-Foto Tapi Dapat Uang

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Cerita Warga Tak Bisa Tarik Saldo

Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah setiap hari.

Banyak warga yang tergiur ikut mendaftar karena iming-iming keuntungan besar dengan tugas yang mudah.

Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota baru, serta kegiatan meriah di sebuah hotel di Rejang Lebong untuk memperluas jaringan pengguna.

Namun belakangan, aplikasi yang disebut-sebut telah resmi terdaftar itu kini tidak bisa diakses lagi.

Uang atau saldo para penggunanya tak dapat ditarik dengan alasan harus membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo. 

Kondisi ini membuat banyak pengguna mulai sadar bahwa aplikasi VIR diduga kuat merupakan skema ponzi atau penipuan investasi digital.

Salah satu warga Rejang Lebong yang sempat menjadi pengguna VIR, berinisial D (25) mengaku awalnya tergiur setelah banyak melihat promosi aplikasi itu di media sosial. 

Terutama di sejumlah akun-akun facebook dan tiktok dengan pengikut yang lumayan banyak. 

Ia kemudian ditawari oleh temannya untuk ikut berinvestasi dengan modal awal atau “deposito” sebesar Rp 980 ribu uang tersebut disebut sebagai modal yang bisa ditarik kembali.

“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,”ujar D saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Karena banyak yang membicarakan, ia akhirnya ikut mencoba. Beruntung, D sempat mencairkan sebagian saldo sebelum aplikasi VIR tidak bisa digunakan lagi.

“Alhamdulillah modal hampir balik, walaupun gak penuh. Untung gak nambah modal lagi. Tadinya mau top up lagi, tapi batal,”ungkapnya.

Berbeda dengan D, warga lain berinisial L (40) justru mengalami kerugian.

Ia mengaku baru seminggu bergabung, namun aplikasi sudah tak bisa digunakan. 

Menurutnya, banyak warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga ikut menjadi korban.

“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main soalnya, Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,”kata L dengan nada pasrah.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi VIR tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

“Belum ada laporan yang masuk. Tapi memang kami dengar banyak masyarakat yang tertipu aplikasi itu,” ungkap Reno. 

Klarifikasi Promotor

Klarifikasi Promotor VIR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Faisol Husein.

Faisal Husein angkat bicara mengenai banyak anggota atau member yang mengaku tidak bisa lagi menarik uang mereka di aplikasi VIR.

Usai ke Polres Kepahiang pada Rabu (12/11/2025), Faisol mengatakan selama ini, dirinya berhasil di VIR, dan sudah bisa menarik Rp 50 juta, per bulan.

Tapi, beberapa hari ini, seluruh dana di aplikasi tidak bisa dicairkan, dan tiba-tiba ada kewajiban untuk membayar pajak.

Faisol sendiri mengatakan ia harus membayar pajak sebesar Rp 57 juta, baru dana bisa dicairkan.

"Kata perusahaan, bayar pajak dulu, baru bisa dana dicairkan. Tapi, tidak ada jaminan setelah bayar pajak, saldo itu bisa dicairkan. Makanya saya bilang ke anggota, saya tidak akan bayar pajak, karena tidak ada jaminan bayar pajak besok saldo bisa cair," kata Faisol.

Faisol sendiri membenarkan bahwa dirinya yang pertama memperkenalkan VIR di Kepahiang dan Bengkulu.

Awalnya, dia mengetahui VIR dari media sosial Facebook, dan mengembangkannya di Kepahiang, dengan modal awal Rp 300 ribu, dan terus berkembang.

Karena itu, dia memiliki banyak anggota, dan banyak yang tertahan saldonya.

Beberapa anggota ini kemudian mengancam akan membakar dan menjarah rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam.

Karena merasa terancam, Faisol pada Rabu pagi kemudian berkonsultasi ke Polres Kepahiang, dengan ancaman yang dia terima.

"Dan katanya, polres siap membantu, kalau ada orang yang mengancam saya," ungkap dia.

Sementara, di media sosial yang ada di Kepahiang, beberapa akun mengaku jadi korban dengan aplikasi VIR, dengan dana atau saldo yang sudah tidak bisa ditarik.

Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya telah mengalami kerugian sampai jutaan Rupiah.

Awalnya, penarikan saldo lancar, dan sudah sempat beberapa kali penarikan.

Namun, pada Selasa (11/11/2025) malam, saldo tidak bisa lagi ditarik, dengan alasan pajak.

"Pokoknya, jutaan saya rugi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved