ViralLokal

Aplikasi VIR Klaim Bisa Hasilkan Uang dari Foto Sampah, OJK Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR kini tengah viral di Kepahiang, dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
INVESTASI VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 

Banyak warga yang tergiur ikut mendaftar karena iming-iming keuntungan besar dengan tugas yang mudah.

Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota baru, serta kegiatan meriah di sebuah hotel di Rejang Lebong untuk memperluas jaringan pengguna.

Namun belakangan, aplikasi yang disebut-sebut telah resmi terdaftar itu kini tidak bisa diakses lagi.

Uang atau saldo para penggunanya tak dapat ditarik dengan alasan harus membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo. 

Kondisi ini membuat banyak pengguna mulai sadar bahwa aplikasi VIR diduga kuat merupakan skema ponzi atau penipuan investasi digital.

Salah satu warga Rejang Lebong yang sempat menjadi pengguna VIR, berinisial D (25) mengaku awalnya tergiur setelah banyak melihat promosi aplikasi itu di media sosial. 

Terutama di sejumlah akun-akun facebook dan tiktok dengan pengikut yang lumayan banyak. 

Ia kemudian ditawari oleh temannya untuk ikut berinvestasi dengan modal awal atau “deposito” sebesar Rp 980 ribu uang tersebut disebut sebagai modal yang bisa ditarik kembali.

“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,”ujar D saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Karena banyak yang membicarakan, ia akhirnya ikut mencoba. Beruntung, D sempat mencairkan sebagian saldo sebelum aplikasi VIR tidak bisa digunakan lagi.

“Alhamdulillah modal hampir balik, walaupun gak penuh. Untung gak nambah modal lagi. Tadinya mau top up lagi, tapi batal,”ungkapnya.

Berbeda dengan D, warga lain berinisial L (40) justru mengalami kerugian.

Ia mengaku baru seminggu bergabung, namun aplikasi sudah tak bisa digunakan. 

Menurutnya, banyak warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga ikut menjadi korban.

“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main soalnya, Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,”kata L dengan nada pasrah.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi VIR tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved