Polisi Perkosa Tahanan
Sidang Perdana Eks Polisi Perkosa Tahanan di Kaur Bengkulu Ditunda Minggu Depan
Sidang perdana eks polisi perkosa tahanan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditunda pekan depan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Benar, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi PTDH dan bukan lagi anggota Polri. Ia juga sempat mengajukan banding, namun hasilnya ditolak," kata Andy, saat dikonfirmasi Selasa (23/09/2025).
Andy menjelaskan, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.
Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.
Baca juga: Akhir Karier Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Perkosa Tahanan Wanita, Dipecat & Terancam Bui 12 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-eks-polisi-kaur-PTDH.jpg)