ViralLokal

ASN Kepahiang Injak Al-Quran Kembali Batal Diperiksa, Usai Alasan Sakit Kini Dalih Dipanggil Polda

Vita Amalia, kembali batal diperiksa BKDPSDM Kepahiang pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025). Hari ini, dia kembali batal diperiksa BKDPSDM. 

"Jadi, sanksi dari tim penegak disiplin, yang kemudian ditandatangani bupati, punya dasar hukum kuat dan sesuai prosedur. Ini juga menghilangkan peluang adanya kesalahan, atau tindakan hukum lanjutan dari ASN bersangkutan, misalnya mengajukan gugatan ke PTUN karena pemkab tidak memenuhi prosedur," ujar Bahru Rozi.

Pemkab Siapkan Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Bengkulu, kini tengah menyiapkan sanksi untuk Vita Amalia ASN yang viral injak Al-Quran beberapa waktu lalu.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kepahiang kini sudah ada di mejanya.

LHP ini menyimpulkan bahwa ASN yang bersangkutan telah melanggar disiplin dalam kategori berat.

"Sekarang, tim penegak disiplin dipimpin Sekda sedang menelaah itu," kata Zurdi Nata kepada TribunBengkulu.com, Senin (20/10/2025) pukul 16.02 WIB sore.

Untuk sanksi sendiri, memang akan menunggu telaah dari tim penegak disiplin.

Namun, Nata mengatakan pelanggaran disiplin berat ini berpotensi diberikan sanksi seperti penurunan pangkat dan bahkan pemberhentian dengan hormat.

"Nanti kita lihat apa yang tepat dan pas," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kepahiang telah merampungkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN Kepahiang yang injak Al-Quran.

Dari LHP ini, setelah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi, inspektorat memutuskan tindakan yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

"Kita telah menelaah tindakan ASN bersangkutan, pemeriksaan dan klarifikasi, serta aturan ASN. Hasilnya, tindakan yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat," kata Inspektur Daerah Kepahiang, Dedi Candira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (16/10/2025) pukul 17.10 WIB sore.

LHP inspektorat ini kemudian akan dikirimkan ke Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.

Nantinya, tim disiplin pemkab bersama bupati yang akan memutuskan sanksi dan hukuman kepada ASN yang bersangkutan.

Penjelasan Polisi

Setelah video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang diduga menginjak Al-Quran viral di media sosial dan menuai kecaman publik, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved