OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka

resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI BWSS KEPAHIANG - Para tersangka dugaan korupsi fee proyek BWSS VIII Palembang di Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam. Tiga kades kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.

Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.

Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.

Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.

Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN

Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.

Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.

"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.

OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. 

Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

ASN dan Bacaleg Kena OTT

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang yang menyeret Oknum ASN dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kepahiang, Beberapa Waktu lalu. 

Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan oknum ASN berinisial KR dan Bacaleg berinisial FR, di rumah KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. 

Tersangka diamankan, saat sedang menghitung uang 'fee' dari pengerjaan proyek irigasi dari beberapa Kapala Desa (Kades) yang dikumpulkan oleh tersangka KR senilai Rp 300 juta. 

Terkait hal itu, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang, Didi menjelaskan, pihaknya memang memiliki program peningkatan irigasi masyarakat. 

"Program itu namanya Program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), untuk kelompok tani masyarakat, memang program ini merupakan program aspirasi," ungkap Didi saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Sabtu (1/7/2023). 

Lanjut Didi, selain merupakan program aspirasi untuk masyarakat, pemerintah daerah juga dapat mengajukan proposal kepada pihaknya. 

Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu. 

"Nanti dari pihak kita akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI, jika layak biasanya di rekomendasi, program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Untuk dana aspirasi ini, nantinya akan langsung disalurkan ke kelompok tani atupun kelemahan petani yang ada di desa di kabupaten. 

Ia juga menjelaskan, untuk dana aspirasi ini biasanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). 

"Biasanya seperti itu, dengan komisi 5 yang khusus menangani infrastruktur karena mitra kita," jelasnya. 

Saat diwawancarai, Didi tak mengetahui apakah pengajuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau melalui DPR RI. 

"Biasanya pemerintah daerah mengajukan proposal seperti itu, nanti ada pendamping dari kita yang memeriksa tempatnya dan juga menjadi fasilitator, saya bingung juga kalau pemerintah daerah tak mengetahui," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved