OTT ASN dan Kades di Kepahiang
Korupsi Fee Proyek BWSS VII di Kepahiang Tertunda 2 Tahun, Kasat Reskrim: Kita Selesaikan Tahun Ini
Penyidikan dugaan kasus fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.
"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKP-Denyfita-Mochtar-soal-korupsi-OTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.