ViralLokal

ASN Injak Al-Quran Akhirnya Dipecat Pemkab Kepahiang, Ini Penjelasan Resminya

Secara resmi, pemecatan Vita disebut diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra/Istimewa
ASN INJAK AL-QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan menginjak Al-Quran, dan meminta maaf. 

Meski meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu, Vita mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Penjelasan Polisi

Setelah video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang diduga menginjak Al-Quran viral di media sosial dan menuai kecaman publik, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.

Polres Kepahiang menyebutkan sampai hari ini, Rabu (15/10/2025), tidak ada laporan resmi penistaan agama ke ASN Kepahiang yang injak Al-Quran, Vita Amalia.

Ternyata, bukan di Kabupaten Kepahiang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ASN viral injak Al-Quran di Curup Rejang Lebong Begkulu.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar menerangkan, selain belum ada laporan resmi, TKP juga berada di Rejang Lebong.

"TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 18.27 WIB.

Jika ada masyarakat yang ingin membuat laporan resmi, maka diminta melapor di Polres Rejang Lebong, sesuai TKP ASN bersangkutan melakukan perbuatannya.

Di lain pihak, Vita Amalia, ASN di Kepahiang Bengkulu yang viral akibat injak Al-Quran memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.

Penasehat Hukum (PH) Vita, Bastion Ansori mengatakan untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian, untuk menuntut pihak penyebar video.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 14.23 WIB.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved