Persetubuhan Anak di Kepahiang
Alasan Pria di Kepahiang Bengkulu Tega Setubuhi Adik Ipar 12 Kali Selama 6 Tahun Sejak Usia 13 Tahun
Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- DH (36) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang atas dugaan menyetubuhi adik iparnya.
- Aksi pertama dilakukan tahun 2018 saat korban berusia 13 tahun.
- Perbuatan berulang hingga 12 kali, dilakukan di kebun, rumah, dan pondok.
- DH mengaku dendam kepada istrinya yang dituduh selingkuh.
- Tersangka juga membujuk korban dengan janji menikahi jika hamil.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pria berinisial DH (36) di Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang setelah diduga menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga 12 kali selama enam tahun, sejak korban masih berusia 13 tahun.
Kasus ini menunjukkan bagaimana child grooming dapat terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri, ketika pelaku menggunakan kedekatan, kepercayaan, serta relasi kuasa untuk mengendalikan dan memanipulasi anak.
Pola ini sering berlangsung diam-diam dan bertahap, seperti yang tampak dari tindakan DH yang terus berulang selama bertahun-tahun.
Setelah ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu, DH membuat pengakuan mengejutkan terkait alasannya tega menyetubuhi adik ipar berulang kali.
Polisi mengungkap dugaan aksi berulang itu berawal dari dendam DH terhadap istrinya, yang merupakan kakak korban.
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.
Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.
"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan.
Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).
Untuk motif, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.
"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.
Setelah berulang kali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.
"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, termasuk memastikan motif dan modus child grooming yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Apa Itu Child Grooming?
Menurut laman Alodokter, child grooming merupakan teknik yang dilakukan orang dewasa untuk memanipulasi pikiran anak.
Tujuannya untuk mengeksploitasi atau melecehkan anak secara seksual. Child grooming bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak.
Child grooming terjadi ketika orang dewasa melakukan upaya-upaya tertentu untuk membangun kepercayaan dan mengikat emosi anak atau remaja dengan tujuan memanipulasi, melecehkan, dan mengeksploitasi mereka.
Anak atau remaja bisa mengalami tindak pelecehan ini secara langsung atau melalui media sosial.
Seseorang dikatakan mengalami child grooming jika pelaku memang punya tujuan khusus untuk memanipulasi pikiran anak sejak kecil. Misalnya, pelaku yang kita sebut dengan istilah “predator” akan menargetkan anak untuk diatur cara pikirnya supaya patuh dan lebih “nurut” dengan arahan dan perintahnya.
Proses ini biasanya tidak sebentar dan kebanyakan korban yang dipilih adalah anak atau remaja yang punya kepercayaan diri rendah atau sedang berselisih dengan keluarganya.
Setelah menemukan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku akan memposisikan diri sebagai orang yang paling mengerti perasaan anak hingga muncul empati dan kedekatan.
Selanjutnya, pelaku memberikan banyak perhatian, sehingga anak merasa diistimewakan dan pelan-pelan mulai menaruh rasa percaya.
Kalau sudah begini, pelaku lebih mudah melakukan tindak pelecehan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya.
Terlebih, korban tidak punya kekuatan untuk melawan orang dewasa.
Pelaku child grooming akan lebih leluasa mengendalikan korban, termasuk menakut-nakuti atau mengintimidasi apabila korban menyebarluaskan perbuatannya.
Selain menakut-nakuti dan mengintimidasi, pelaku juga bisa memisahkan anak dengan keluarganya.
Hal ini biasanya dilakukan dengan menanamkan keyakinan bahwa pelaku lah orang yang paling mengenali Si Anak melebihi orang tuanya.
Itulah mengapa, orang tua perlu memiliki intuisi kuat terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar anak.
Apalagi, pelaku child grooming tidak terbatas pada gender tertentu dan bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk figur yang dipercaya masyarakat.
Supaya orang tua bisa lebih jeli, berikut ini adalah beberapa tanda anak Anda mungkin mengalami child grooming:
-Anak menjalin hubungan dengan orang dewasa yang usianya jauh lebih tua
-Selalu membicarakan tentang sosok orang dewasa tersebut
-Anak menghabiskan banyak waktu untuk bersama orang dewasa tersebut, hingga abai dengan kewajibannya, misalnya sering bolos sekolah
-Tidak lagi menghabiskan waktu dengan teman-temannya
Sering menerima banyak hadiah orang dewasa yang sedang dekat dengannya
-Tidak lagi berbagi cerita tentang aktivitasnya sehari-hari dengan Anda
-Child grooming bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bahkan, beberapa pelaku child grooming juga bisa melakukan pendekatan ke keluarga agar tindakan mereka tidak menimbulkan kecurigaan.
Pidana Persetubuhan Anak
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PELAKU-PERSETUBUHAN-ANAK-KEPAHIANG-214235345.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.