Persetubuhan Anak di Kepahiang
Bukan Ipar Adalah Maut, Ternyata Ini Motif Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar Sejak Usia 13 Tahun
Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya.
Ringkasan Berita:
- DH (36) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang atas dugaan menyetubuhi adik iparnya.
- Aksi pertama dilakukan tahun 2018 saat korban berusia 13 tahun.
- Perbuatan berulang hingga 12 kali, dilakukan di kebun, rumah, dan pondok.
- DH mengaku dendam kepada istrinya yang dituduh selingkuh.
- Tersangka juga membujuk korban dengan janji menikahi jika hamil.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang menangkap DH (36), pria yang selama enam tahun diduga menyetubuhi adik iparnya sejak korban masih berusia 13 tahun.
Di balik aksi berulang tersebut, polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku didorong dendam terhadap istrinya, yang merupakan kakak kandung korban, sementara penyidik mendalami pola manipulasi dan bujuk rayu yang mengindikasikan adanya praktik child grooming.
Kasus ini menunjukkan bagaimana child grooming dapat terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri, ketika pelaku menggunakan kedekatan, kepercayaan, serta relasi kuasa untuk mengendalikan dan memanipulasi anak.
Pola tersebut sering berlangsung diam-diam dan bertahap, seperti yang tampak dari tindakan DH yang terus berulang selama bertahun-tahun.
Setelah ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) lalu, DH membuat pengakuan mengejutkan terkait alasannya tega menyetubuhi adik ipar secara berulang kali.
Polisi mengungkap bahwa dugaan aksi berulang itu berawal dari dendam DH terhadap istrinya, yang merupakan kakak kandung korban.
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, mengatakan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.
Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan.
Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).
Untuk motif, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, yang merupakan kakak korban.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh berselingkuh dengan pria lain.
"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/CHILD-GROOMING-KEPAHIANG-2309241230423.jpg)