Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Tangis Simpatisan Pecah Usai Rohidin Mersyah Divonis Penjara 10 Tahun, Keluarga Inti Tak Ada Hadir
Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah.
Sidang putusan Rohidin Mersyah digelar pada Rabu (27/8/2025).
Dalam amar putusannya Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Jika tidak dibayar, harta kekayaan miliknya akan disita.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para simpatisan yang turut menyaksikan hasil sidang vonis Rohidin Mersyah seketika berteriak dan menangis.
Mereka tak kuasa mendengar vonis Rohidin Mersyah dengan kurungan penjara 10 tahun.
Tampak dari video amatir wartawan TribunBengkulu, para simpatisan yang hadir memeluk Rohidin Mersyah dengan penuh tangisan.
Bahkan ada beberapa simpatisan seolah enggan melepas pelukan dukungan terhadap mantan Gubernur Bengkulu tersebut.
Meski suasana dipenuhi dengan tangisan terdengar juga ada yang berteriak memberikan dukungan terhadap Rohidin Mersyah.
"Tetap semangat, sehat-sehat bapak," ucap salah seorang pria yang hadir d ruangan tersebut.
Rohidin Mersyah yang tadinya berusaha kuat menahan tangis, namun akhirnya pecah juga.
Ia berusaha menampakkan wajah kuat sembari menebar senyuman kepada para simpatisan yang rela memberikan dukungan terhadapnya.
Namun ada momen yang justru menarik perhatian, dari sekian banyak yang hadir memberikan dukungan terhadap Rohidin, sayangnya keluarga intinya baik anak dan istri tak turut mendampingi.
Menurut informasi yang beredar, anak dari Rohidin Mersyah sedang menjalani pendidikan di luar negeri.
Sedangkan istrinya kemungkinan masih berada di Jakarta, karena dirinya merupakan salah satu anggota DPR RI.
Seperti diketahui ratusan demonstran menggelar aksi di depan DPR RI, menuntut pembubaran kabinet dan DPR, serta transparansi gaji.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Nasib Rohidin Mersyah
Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.