Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah Seret 3 Tersangka, Pemkot Bengkulu Akhirnya Angkat Bicara
Respon Pemkot Bengkulu terkait persoalan menyangkut kasus suap PDAM yang menetapkan tiga tersangka, pada Senin (27/10/2025).
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menanggapi terkait persoalan menyangkut kasus suap PDAM yang menetapkan tiga tersangka, pada Senin (27/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah SB, yang menjabat sebagai direktur PDAM, serta YP dan EH sebagai broker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ketiganya diduga merekrut 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM dari tahun 2023 hingga 2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Tony Alfian menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa Dirut PDAM.
“Kita turut prihatin dengan Dirut PDAM yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk seluruh proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Tony, pada Senin (3/11/2025).
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan telah menonaktifkan Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih tersebut.
Selain itu keputusan menonaktifkan Dirut PDAM dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan dan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
“Mengenai persoalan di PDAM yang menyangkut Dirutnya itu, kita sudah menonaktifkan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah aktivitas pemeriksaan dan agar aktivitas di PDAM tidak terganggu, apalagi PDAM ini melayani masyarakat langsung,” jelas Tony.
Sehingga, Pemkot Bengkulu telah menunjuk salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM, Medy Pebriansyah, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah.
“Oleh sebab itu, kita juga sudah menunjuk salah satu dewan pengawas kita yakni Medy Pebriansyah untuk menjadi pelaksana tugas harian (PLH) Dirut PDAM,” kata Tony.
Pemkot Bengkulu memastikan, dengan adanya penunjukan PLH ini, seluruh kegiatan dan layanan PDAM kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa.
Harapannya dengan adanya penunjukan PLH ini, seluruh jajaran PDAM dapat tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah tersebut.
“Kita berharap ke depan PDAM tetap profesional, menjaga integritas, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat. Kita ingin situasi ini menjadi pelajaran agar ke depan pengelolaan perusahaan daerah semakin baik,” harap Tony.
3 Orang Tersangka dan Duduk Perkara Kasus
Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penerimaan pegawai yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah SB, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP, Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah untuk periode April 2022 - Juli 2024, dan EH, Kepala Subbagian Water Meter.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang melibatkan penerimaan uang suap dan gratifikasi untuk mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).
Menurut perhitungan sementara, total gratifikasi yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.
Perkembangan penyidikan lebih lanjut kemungkinan akan mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Terpisah Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan.
Pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara.
"Dari perkara Perumda Tirta Hidayah, kami menerima Rp 320 juta," kata Fuad.
Kedepannya, Polda Bengkulu berjanji akan terus memantau proses hukum ini secara transparan dan tidak menutup kemungkinan masih akan tambahan tersangka lain.
Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
PDAM Bengkulu
PDAM
Kasus Korupsi PDAM Bengkulu
PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu
| Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar |
|
|---|
| Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M |
|
|---|
| Skandal Kasus Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu Seret 3 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPDP |
|
|---|
| Babak Baru Skandal Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu, 40 Saksi Didampingi LPSK |
|
|---|
| Update Kasus Suap Perekrutan Pegawai Lepas PDAM Bengkulu: 40 Saksi Dapat Pendampingan LPSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TANGGAPAN-PEMKOT-3112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.